MALANG, iNewsSragen.id - Seorang guru honorer mata pelajaran Agama Islam di sebuah SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang, berinisial R (55), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial DP (14). Insiden tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024, saat pembelajaran agama di kelas.
Menurut keterangan kuasa hukum R, peristiwa bermula ketika guru menanyakan kepada siswa tentang kehadiran mereka dalam salat Subuh. Saat itu, beberapa siswa, termasuk DP, mengaku tidak melaksanakan salat. Ketika diminta maju ke depan kelas, DP diduga melontarkan kata-kata kotor kepada gurunya. Hal ini memicu R menampar siswa tersebut.
"Pak Rupian rutin menanyakan kepada siswa tentang ibadah mereka. Saat DP diminta maju, muncul kata-kata tidak pantas sehingga tindakan itu terjadi," ujar kuasa hukum Dahri Abdussalam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti utama:
Hasil visum: Menunjukkan adanya bekas memar pada bagian mulut DP.
Menurut Ipda Dicka Ermantara dari Satreskrim Polres Malang, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan upaya restoratif justice sebagai salah satu jalan penyelesaian.
Kepolisian menyebutkan ada unsur kesalahpahaman dalam kasus ini. Guru yang berupaya memberikan pendidikan moral dianggap bertindak berlebihan. Polisi mendorong mediasi antara pihak guru, siswa, dan keluarganya, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Kami berusaha mencari jalan tengah. Guru ingin memberikan edukasi, namun tindakannya dinilai tidak sesuai," ungkap Ipda Dicka.
Kuasa hukum guru menyatakan masih mengkaji penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi emosional dan situasi di kelas saat kejadian berlangsung.
Editor : Joko Piroso