SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pengusaha asal Malang Jawa Timur, Tony Hendrawan Tanjung, melaporkan oknum notaris di Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial ASD atas dugaan pemalsuan surat keterangan Akta Jual Beli (AJB) sebuah obyek bangunan dan tanah seluas 864 m2 di Jalan Adi Sucipto No. 43, Manahan, Solo.
Tony yang mengaku menjadi korban penipuan itu melaporkan ASD ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, ASD diduga telah membuat surat keterangan palsu atas nama Tony yang dipergunakan dalam transaksi jual beli obyek bangunan dan tanah yang merupakan milik Tony sendiri.
Dasar laporan bermula adanya temuan Tony bahwa obyek rumah dan tanah miliknya itu dijual dengan harga sebesar Rp 17.5 miliar, namun oleh ASD hanya di tulis seharga Rp 5 miliar dalam AJB.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atas nama saya dalam transaksi jual beli rumah milik saya," kata Tony kepada wartawan, Jum'at (14/7/2023).
Editor : Joko Piroso