"Dan saya bersyukur gugatan saya dikabulkan oleh PN Surabaya dengan putusan bahwa AJB antara CH seorang pengusaha bawang putih di Batu Malang dan CA (ipar Tony-Red) tersebut dibatalkan karena cacat hukum, diperintahkan rumah segera dikosongkan dan sertifikat hak milik dikembalikan kepada kami sebagai pemilik sah," tandasnya.
Atas kejadian ini Tony mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp60 miliar, sesuai nilai aset. Seperti diketahui CA menjual aset tersebut hanya Rp 17,5 miliar, itupun tertuang dalam AJB hanya sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk menghindari pajak.
Saat ini kasus penipuan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi strategis di kota Solo tersebut juga sudah dilaporkan dan dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya dengan terlapor CH, pegusaha bawang asal Batu Malang.
Informasi yang didapat, pada Rabu (12/7/2023) kemarin, pihak Polrestabes Surabaya melakukan cek ke lokasi bangunan dan tanah yang menjadi obyek perkara itu, dimana sekarang di pergunakan sebagai kantor Bank CIMB Niaga.
Pada hari pengecekan itu, juga langsung dilakukan pemblokiran oleh Polrestabes Surabaya. Dan dihari yang sama penyidik Polrestabes Surabaya juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Selain melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Tony juga melaporkan ke Menkopolhukam, Komisi Yudisial, KPK, Kapolri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, karena ia menduga ada konspirasi dalam perkara yang dilaporkannya itu.
"Laporan ke berbagai pihak terkait dalam hukum ini saya lakukan agar kasus tersebut menjadi perhatian, khususnya upaya memberantas penyelewengan penyalahgunaan kewenangan tugas dalam jabatan," ujarnya.
Laporan itu juga dimaksudkan untuk mengawal kasus perkara yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Surabaya agar tidak terjadi percobaan dugaan penyuapan seperti halnya dugaan memanipulasi , memutarbalikkan fakta dengan cara-cara yang diduga pernah mereka lakukan dalam menyelesaikan setiap perkara.
Editor : Joko Piroso