SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pengusaha asal Malang Jawa Timur, Tony Hendrawan Tanjung, melaporkan oknum notaris di Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial ASD atas dugaan pemalsuan surat keterangan Akta Jual Beli (AJB) sebuah obyek bangunan dan tanah seluas 864 m2 di Jalan Adi Sucipto No. 43, Manahan, Solo.
Tony yang mengaku menjadi korban penipuan itu melaporkan ASD ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, ASD diduga telah membuat surat keterangan palsu atas nama Tony yang dipergunakan dalam transaksi jual beli obyek bangunan dan tanah yang merupakan milik Tony sendiri.
Dasar laporan bermula adanya temuan Tony bahwa obyek rumah dan tanah miliknya itu dijual dengan harga sebesar Rp 17.5 miliar, namun oleh ASD hanya di tulis seharga Rp 5 miliar dalam AJB.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atas nama saya dalam transaksi jual beli rumah milik saya," kata Tony kepada wartawan, Jum'at (14/7/2023).
Ia dengan tegas menyatakan, tidak pernah memberikan surat keterangan apapun kepada orang lain untuk menjual tanah miliknya tersebut.
"Maka saya laporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan sekarang ditangani oleh Polda Jateng," terangnya.
Oleh Tony, kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/34/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 29 Maret 2023, tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Terlapornya tertulis ASD dan kawan-kawan.
Dalam prosesnya, penanganan perkara itu dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah dengan surat pelimpahan laporan polisi Nomor : B/3601/IV/RES 7.4./2023/ Bareskrim.
Awal mula kasus ini disebutkan pada, 26 September 2014, tanah dan bangunan SHM milik Tony tersebut dijual oleh saudara iparnya berinisial CA dengan harga sesuai angka yang tertera dalam kwitansi sebesar RP 17,5 miliar. Akan tetapi harga yang tercantum dalam AJB yang dibuat ASD selaku notaris hanya Rp. 5 miliar.
Atas temuan itu, Tony menuding ada dugaan unsur permufakatan jahat antara penjual dan pembeli yang difasilitasi oleh terlapor untuk melakukan manipulasi penggelapan pajak jual belinya.
"Untuk menguatkan proses jual beli tersebut muncul surat keterangan dari saya selaku atas nama sertifikat yang diduga dipalsukan oleh notaris. Surat tersebut dipegang oleh CA selaku pembeli yang diakuinya sebagai bukti sah syarat AJB," sebut Tony.
Surat keterangan yang dipalsukan itu baru diketahui Tony pada saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekira Nopember 2021 dimana surat palsu tersebut di pergunakan CA melalui pengacaranya berinisial HP sebagai tergugat 3 untuk alat bukti guna upaya mempengaruhi, meyakinkan majelis hakim.
"Dengan surat keterangan palsu itu seolah olah tergugat 3 adalah sebagai pembeli yang baik dan benar pada persidangan 19 Agustus 2021 di PN Surabaya yang diterangkan oleh tergugat 3 bahwa surat pernyataan tersebut juga sudah dimasukkan didalam minuta Akta AJB yang dibuat oleh ASD tertanggal 25 September 2014," paparnya.
Tony pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu kepada siapapun untuk menjual obyek bangunan dan tanah yang berada di Jalan Adisucipto itu.
"Dan saya bersyukur gugatan saya dikabulkan oleh PN Surabaya dengan putusan bahwa AJB antara CH seorang pengusaha bawang putih di Batu Malang dan CA (ipar Tony-Red) tersebut dibatalkan karena cacat hukum, diperintahkan rumah segera dikosongkan dan sertifikat hak milik dikembalikan kepada kami sebagai pemilik sah," tandasnya.
Atas kejadian ini Tony mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp60 miliar, sesuai nilai aset. Seperti diketahui CA menjual aset tersebut hanya Rp 17,5 miliar, itupun tertuang dalam AJB hanya sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk menghindari pajak.
Saat ini kasus penipuan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi strategis di kota Solo tersebut juga sudah dilaporkan dan dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya dengan terlapor CH, pegusaha bawang asal Batu Malang.
Informasi yang didapat, pada Rabu (12/7/2023) kemarin, pihak Polrestabes Surabaya melakukan cek ke lokasi bangunan dan tanah yang menjadi obyek perkara itu, dimana sekarang di pergunakan sebagai kantor Bank CIMB Niaga.
Pada hari pengecekan itu, juga langsung dilakukan pemblokiran oleh Polrestabes Surabaya. Dan dihari yang sama penyidik Polrestabes Surabaya juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Selain melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Tony juga melaporkan ke Menkopolhukam, Komisi Yudisial, KPK, Kapolri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, karena ia menduga ada konspirasi dalam perkara yang dilaporkannya itu.
"Laporan ke berbagai pihak terkait dalam hukum ini saya lakukan agar kasus tersebut menjadi perhatian, khususnya upaya memberantas penyelewengan penyalahgunaan kewenangan tugas dalam jabatan," ujarnya.
Laporan itu juga dimaksudkan untuk mengawal kasus perkara yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Surabaya agar tidak terjadi percobaan dugaan penyuapan seperti halnya dugaan memanipulasi , memutarbalikkan fakta dengan cara-cara yang diduga pernah mereka lakukan dalam menyelesaikan setiap perkara.
Editor : Joko Piroso