Ia dengan tegas menyatakan, tidak pernah memberikan surat keterangan apapun kepada orang lain untuk menjual tanah miliknya tersebut.
"Maka saya laporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan sekarang ditangani oleh Polda Jateng," terangnya.
Oleh Tony, kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/34/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 29 Maret 2023, tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Terlapornya tertulis ASD dan kawan-kawan.
Dalam prosesnya, penanganan perkara itu dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah dengan surat pelimpahan laporan polisi Nomor : B/3601/IV/RES 7.4./2023/ Bareskrim.
Awal mula kasus ini disebutkan pada, 26 September 2014, tanah dan bangunan SHM milik Tony tersebut dijual oleh saudara iparnya berinisial CA dengan harga sesuai angka yang tertera dalam kwitansi sebesar RP 17,5 miliar. Akan tetapi harga yang tercantum dalam AJB yang dibuat ASD selaku notaris hanya Rp. 5 miliar.
Editor : Joko Piroso