Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Joging di Tepi Irigasi, Pemuda 20 Tahun di Grobogan Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:11 WIB
  • author Suryono Sukarno
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang
lustrasi tersangka pembunuhan bocah perempuan tewas dalam karung di Pemalang. (MPI)

Siti Amalia, ibu korban, masih terpukul atas kejadian tragis ini. Ia merasa menyesal telah meninggalkan anaknya sendirian di rumah saat dirinya pergi ke pasar.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ujar Siti dengan suara bergetar.

Atas kejahatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut