get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pekerja Bangunan di Proyek Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 5

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:11 WIB
header img
lustrasi tersangka pembunuhan bocah perempuan tewas dalam karung di Pemalang. (MPI)

Siti Amalia, ibu korban, masih terpukul atas kejadian tragis ini. Ia merasa menyesal telah meninggalkan anaknya sendirian di rumah saat dirinya pergi ke pasar.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ujar Siti dengan suara bergetar.

Atas kejahatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut