SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik pembangunan pabrik di Sragen memicu perhatian publik setelah sejumlah warga menyampaikan protes terkait proyek tersebut. Ari Yuwono, salah satu panitia penghubung proyek, menyatakan ketidakpastian mengenai identitas kelompok yang menentang pembangunan tersebut.
“Saya tidak tahu itu [kelompok warga yang memprotes] siapa saja karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi ke warga secara umum untuk aksi penolakan apa pun. Karena itu, saya anggap sebagai oknum saja,” ujar Ari pada Rabu (11/12/2024).
Ari menilai bahwa aksi protes tersebut kemungkinan bertujuan untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Namun, tuntutan kompensasi tersebut, menurutnya, dinilai tidak masuk akal.
"Kami hanya mengupayakan kompensasi secara kolektif, bukan mandiri. Jika ada warga yang ingin meminta kompensasi secara pribadi, itu di luar tanggung jawab kami," jelas Ari.
Ari juga menyebutkan bahwa ada dua warga yang telah mengajukan permintaan kompensasi langsung kepada perusahaan secara mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa tim penghubung tidak akan ikut campur terkait upaya tersebut.
Di sisi lain, Dwi Agus Prasetyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, menegaskan bahwa pembangunan pabrik tersebut baru memiliki Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh BKPM.
"Perizinan pembangunan dilakukan secara bertahap. Saat ini, perusahaan baru memiliki KKPR, dan masih ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Dwi.
Editor : Joko Piroso