SRAGEN, iNewsSragen.id - Adanya konsekuensi pengembalian sisa biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen nampaknya kasus tersebut tidak diproses secara pidana. Hal ini tentu kemudian menjadi perhatian dan pertanyaan publik luas, mengapa demikian?
Dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di Desa Geneng sebelumnya telah dilaporkan oleh warga ke Polda Jawa Tengah, dan proses penanganan penyelidikan telah dilimpahkan ke Polres Sragen.
Perkara ini diasumsikan oleh warga bahwa penarikan biaya program PTSL yang terjadi di Desa Geneng sebesar Rp800 ribu untuk setiap bidangnya itu adalah menyalahi aturan SKB 3 Menteri dan Perbup Sragen Nomor 4 Tahun 2020, sehingga pelaksanaan tersebut dianggap sebagai tindakan pungutan liar (Pungli) dan berpotensi sebagai sebuah tindakan pidana.
Pemerintah Desa Geneng pada hari Kamis (12/12/2024) telah mengundang kepada warga peserta/pemohon PTSL , dalam surat itu isinya merupakan agenda 'pengembalian sisa kelebihan biaya PTSL tahun 2018'. Adapun catatan yang tertera dalam surat tersebut sebagai berikut:
1. Membawa materai 10.000 untuk penandatangan berita acara pengambalian
2. Datang pribadi/tidak diwakilkan
3. Membawa e-KTP asli
4. Jika dikuasakan, melampirkan surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak dan bukti dokumentasi penandatanganan (yang memberi kuasa dan yang diberi
kuasa) untuk di lampirkan dan membawa e-KTP
5. Jika pemohon sudah meninggal, melampirkan surat keterangan ahli waris (SKW) dan melampirkan surat kuasa dari semua ahli waris kepada yang diberi kuasa dan dilampirkan bukti dokumentasi penandangatanganan dan membawa e-KTP.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews, Kades Geneng telah mengembalikan sisa biaya PTSL sebesar Rp. 429.000,- (Empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk setiap bidangnya.
Salah satu warga setempat Suladi mengatakan, pada kegiatan tersebut ada sebanyak 15 warga yang menerima pengembalian sisa biaya PTSL dengan rincian sebanyak 39 bidang. Dia menyebut, seharusnya ada sekitar hampir 800 bidang dari pemohon PTSL, tetapi mengapa yang menerima pengembalian sisa biaya PTSL hanya sebagian kecil warga, tidak seluruh peserta? Padahal semua pemohon dikenai biaya yang sama yakni Rp800 ribu/bidangnya.
Lebih lanjut, Suladi menuturkan, saat prosesi penyerahan uang pengembalian sisa biaya PTSL tersebut, pihaknya mengaku sempat menanyakan kepada ketua PTSL Desa Geneng, Bayan Wanjono. Suladi mempertanyakan kenapa yang mendapatkan pengembalian hanya sekian warga itu saja, Bayan Wanjono menjawab bahwa itu adalah atas petunjuk dan perintah dari Inspektorat Sragen.
Tidak hanya itu, Suladi juga mempertanyakan lagi kepada Bayan Wanjono perihal kenapa Pemerintah Desa secara door to door meminta kepada warga untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan atas biaya pengurusan PTSL yang dipungut biaya Rp800 ribu, dan pertanyaan Suladi tersebut dijawab oleh Bayan Wanjono bahwa itu juga adalah atas pentunjuk dan perintah dari Inspektorat Sragen.
"Saya tanya ke Bayan Wanjono katanya itu atas perintah dan petunjuk dari Inspektorat Sragen," ungkap Suladi.
Lantas, seperti apa penjelasannya mengenai hal ini? Mengapa prosesnya demikian? Bagaimana prosedurnya? Apa dasar hukumnya? Kenapa tidak ada proses pidana?
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan agar Kepala Desa dan panitia PTSL Desa Geneng dapat mempertanggungjawabkan temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni Rp341 juta kepada warga masyarakat. Namun, bentuk dan teknis pertanggungjawaban itu harus dilakukan secara musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu.
"Kami rekomendasikan, agar Kades dan panitia mempertanggungjawabkan berdasarkan temuan yang ada dan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada masyarakat, jika mau dikembalikan semua atau bagaimana ya silahkan mau dibuat apa ya monggo asalkan sudah dilakukan musdes sebelumnya,"kata Badrus kepada iNews. Jumat (13/12/2024).
Badrus menyebut, atas permasalahan yang terjadi di desa Geneng tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangan. Kemudian, menanggapi ucapan yang telah disampaikan oleh Bayan Wanjono kepada warga, Badrus menampik hal itu. Dia menjelaskan bahwa Kades dan panitia PTSL harus mempertanggungjawabkan kepada warga sesuai yang ada di LHP.
"Tidak seperti itu ya, Pertanggungjawaban itu harus sesuai LHP dan berdasarkan musyawarah, "jelas Badrus.
Lebih lanjut, mengenai perkara ini yang tidak diproses pidana, Badrus mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bukan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami bertindak sebagai APIP ya, bukan APH. Kalau ini ya kami bertindak sesuai tupoksi kami, adanya temuan itu ya kami sampaikan, Kades dan panitia harus ada pertanggungjawabannya kepada warga masyarakat. Soal dugaan pungli, perkara pidana atau bagaimana ya itu kewenangan di APH," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso