Agenda pengembalian sisa biaya PTSL Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024). (Foto: iNews/Sugiyanto).
Ketiga, nominal pengembalian, Suladi juga mengasumsikan adanya ketidakjelasan jumlah nominal yang sudah dikembalikan oleh Kades dan panitia kepada pemohon. Dari kalkulasi yang dihitung oleh warga, ada 15 warga dengan rincian 39 bidang yang telah menerima pengembalian. Dalam hitungan itu, berarti 39 bidang dikalikan Rp429 ribu, jumlahnya hanya baru sekitar Rp.16.731.000,- (Enam belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sedangkan sesuai LHP yang sudah direkomendasikan oleh Inspektorat Sragen temuannya adalah Rp341 juta.
"Kita bisa hitung bersama-sama, 39 bidang dikalikan dengan Rp429 ribu, hasilnya baru sekitar Rp16 jutaan. Sedangkan LHP yang direkomendasikan oleh Inspektorat Sragen temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades dan panitia adalah Rp341 juta. Kemudian Rp341 juta baru bisa dipertanggungjawabkan Rp16 jutaan saja, berarti masih ada sisa lagi sekitar Rp324 juta sekian itu kemana dan bagaimana pertanggungjawabnnya Kades dan panitia?," terang Suladi.
Lebih lanjut Suladi berharap perkara ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwajib, dan pertanggungjawaban Kades serta panitia harus dibuka secara transparan. Suladi juga berencana akan melaporkan kepada jajaran yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat apabila dalam permasalahan yang terjadi di Desa Geneng tidak bisa diselesaikan secara adil dan prosedural.
"Kami berencana akan melaporkan sampai ke pemerintah pusat kalau soal masalah di Desa Geneng tidak bisa diselesiakan secara adil dan prosedural. Nanti akan kami buktikan,"pungkasnya.
Editor : Joko Piroso