SRAGEN, iNewsSragen.id - Masyarakat menduga bentuk pengembalian sisa biaya Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Geneng, Kecamatan Miri tidak prosedural. Hal yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengenai soal jumlah penerima, nominal dan prosedur yang dijalankan oleh Kepala Desa (Kades) dan panitia PTSL. Minggu (15/12/2024).
Pengembalian oleh Kepala Desa dan panitia kepada warga pemohon PTSL telah dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) kemarin, terdapat sedikitnya 15 warga pemohon dengan rincian 39 bidang telah menerima pengembalian dengan masing-masing mendapatkan pengembalian sebesar Rp429 ribu.
Seperti diketahui sebelumnya, peserta program PTSL Desa Geneng Tahun 2018 adalah 795 pemohon, untuk setiap bidangnya pemohon dikenai biaya pengurusan Rp800 ribu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah rekomendasikan Inspektorat Sragen, temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades dan panitia PTSL adalah sebesar Rp341 juta. Pertanggungjawaban itu harus dipenuhi oleh Kades dan panitia kepada pemohon PTSL, hasil pertanggungjawaban itu pun sebelumnya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu atau Musdes. Sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi.
"Bentuk pertanggungjawaban Kades dan panitia PTSL kepada masyarakat harus melalui musyawarah (Musdes) terlebih dahulu. Sesuai LHP Rp341 juta yang sudah kami rekomendasikan, kami juga sedang mendalami soal pertanggungjawabnya, tetap akan kami awasi juga," ungkap Badrus kepada iNews. Jumat(12/12/2024).
Sementara itu, salah satu tokoh warga setempat Suladi menyebut bahwa mekanisme pengembalian sisa biaya PTSL di Desanya diduga penuh dengan 'By Setting and By Desain'. Hal itu diungkapkan oleh Suladi bukan tanpa sebab.
Pertama, dari monitoring yang dilakukannya, Dia mengatakan bahwa setelah munculnya LHP pihak Pemerintah Desa Geneng melakukan gerilya door to door mengunjungi rumah warga untuk meminta surat pernyataan tidak keberatan atas adanya penarikan biaya PTSL sebesar Rp800 ribu/bidang.
"Warga diminta membuat surat penyataan tidak keberatan atas adanya biaya PTSL Rp800 ribu setelah adanya LHP turun, perangkat Desa gerilya keliling ke rumah-rumah warga. Kenapa memintanya surat pernyataan kok tidak dari dulu saat diawal-awal sebelum sertifikat itu jadi?," kata Suladi.
Kedua, mengacu pada intruksi Inspektorat Sragen, bahwa bentuk pertanggungjawaban Kades dan panitia kepada pemohon PTSL harus ada dan melalui musyawarah (Musdes) terlebih dahulu, Suladi pun menyebut hal itu juga tidak dilaksanakan oleh Kades dan panitia.
"Adanya pengembalian sisa biaya PTSL kepada pemohon tidak ada Musdes sebelumnya, warga hanya dikasih undangan untuk datang ke balai desa untuk menerima uang pengembalian itu saja. Sedangkan intruksi dari Inspektorat kan jelas-jelas harus ada Musdes terlebih dahulu, syukur-syukur jauh-jauh hari sebelumnya sudah dilaksanakan Musdes," kata Suladi.
Editor : Joko Piroso