get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Curanmor Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen

Tim Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Penumpang Bus

Selasa, 17 Desember 2024 | 01:15 WIB
header img
Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan, Sragen.Foto:Humas Polres/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan, Sragen, Senin malam (9/12/2024).

Insiden bermula saat rombongan Ikatan Silat Kera Sakti (Ikspi) yang baru kembali dari kegiatan pengesahan di Madiun berhenti di tepi jalan untuk menunggu bus rombongan lain yang mengalami kerusakan ban. Sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba sekelompok sekitar 30 orang bermotor datang dari arah timur sambil meneriakkan kata-kata provokatif.

Aksi tersebut berlanjut dengan pelemparan batu dan perusakan bus menggunakan senjata tajam serta kayu. Akibatnya, kaca samping dan kaca depan bus rusak parah, sementara beberapa penumpang mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Codariyanto, mengonfirmasi bahwa dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah:

Yoga Widyasmara alias Togel (21 tahun), warga Tanon, Sragen, yang memukul kaca bus dengan ranting kayu.

ARY alias Toyot (16 tahun), pelajar yang memukul kaca depan bus menggunakan celurit.

Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah dilakukan penyisiran oleh petugas. Dalam interogasi, mereka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4x2 MT dengan kaca depan dan samping yang rusak.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, yang memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pihak lain.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," tegas AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari provokasi yang dapat memicu tindak kekerasan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut