SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Pelaku berinisial WN alias Mingun (31) ditangkap, Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 15.15 WIB di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti:
-104 butir obat Trihexyphenidyl berkemasan warna silver.
-Uang tunai Rp21.000, hasil penjualan obat.
-Tas selempang hitam bertuliskan "VANS".
-Satu unit ponsel Xiaomi warna hitam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.15 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat digeledah, pelaku mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut, yang dijual secara ilegal tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan:
Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pengedaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita," ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini.
Editor : Joko Piroso