SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Geger pernyataan seorang warga Kota Solo bernama Yudi Sutrisno didepan Komisi III DPR RI, yang mengaku menjadi korban ketidakprofesionalan polisi dalam kasus laporan dugaan pencabulan yang menimpa istri dan anak laki-lakinya berbuntut bantahan.
Bantahan itu datang dari Arimbi (39), yang tak lain adalah mantan istri Yudi sendiri yang telah bercerai setelah tidak kuat menahan penderitaan batin lantaran dipaksa membuat laporan palsu di Polresta Surakarta pada, Oktober 2017. Laporan itu akhirnya dicabut Arimbi tanpa sepengetahuan Yudi, pada Nopember 2017.
"Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada seorang laki-laki berinisial D yang kos ditempat kami. Saya dituduh berselingkuh dengan D," kata Arimbi saat ditemui awak media di rumah kerabatnya yang berada di Grogol, Sukoharjo, Jum'at (27/12/2024).
Didampingi kuasa hukum, Arimbi mengungkapkan bahwa sebelum laporan yang dibuat atas paksaan itu dilakukan, Yudi yang diduga cemburu buta menyekapnya selama tiga hari. Demikian pula D, juga disekap ditempat berbeda namun berhasil kabur.
"Saya disuruh Y mengaku ke polisi, bahwa saya di perkosa dan untuk anak laki-laki saya yang saat itu masih berumur lima tahun, diminta Y juga dilaporkan sebagai korban pelecehan seksual dengan pelakunya adalah D. Padahal peristiwa itu sama sekali tidak ada," bebernya.
Arimbi mengaku, jika tidak mau menuruti permintaan membuat laporan palsu, ia diancam akan disekap lebih lama dan dianiaya. Y yang disebutkan Arimbi sering mengkonsumsi narkoba, kerap melakukan KDRT dan saat ini lukanya masih membekas dimana pembuluh darah dipelipis matanya pecah.
"Segala macam ia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya saya dengan berat hati menuruti kemauan Y untuk membuat laporan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Saya datang ke Polresta bersama Y untuk melaporkan D," terangnya.
Arimbi tak menyangka jika laporan palsu yang telah dicabutnya itu kembali muncul dan viral setelah Yudi yang sekarang bukan lagi menjadi suaminya mengadu ke Komisi III DPR RI. Ia mengaku telah bercerai pada 2018 atau sejak delapan tahun silam dan sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan Yudi.
"Saya mencabut laporan di Polresta Surakarta tidak ada unsur paksaan. Karena memang peristiwa kekerasan seksual seperti yang disampaikan Y itu sama sekali tidak ada. Saya sangat kasihan terhadap anak saya yang saat ini dibawa Y. Ia itu tidak tahu apa -apa tapi dipaksa menuruti kemauan Y. Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa bersama lagi dengan anak saya," imbuhnya.
Sementara, Muhammad Arnaz selaku kuasa hukum menambahkan, bahwa dalam perkara ini pihaknya berharap klarifikasi dari Arimbi dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI agar ada keberimbangan informasi.
"Kami tidak menginginkan perkara ini menjadi bola liar hingga memantik spekulasi yang merugikan banyak pihak. Dalam hal ini masyarakat juga perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Oleh karenanya, Arnaz juga akan mengambil langkah hukum serta mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI. Tujuannya agar Arimbi bisa menyampaikan keterangan perihal apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami mendorong Komisi III DPR RI juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan (pencabulan) itu memang benar-benar ada, tapi peristiwanya tidak ada karena Mbak Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso