Ayam SAKO di Jalan Ahmad Yani Sragen Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Pendamping PPH, Wiwin Lusiana (kiri) beserta Dodok Sartono (kanan), salah satu pendiri PT. Geprek Group Indonesia, perusahaan pengelola merek Ayam SAKO.Foto:iNews/Joko P
Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Wiwin Lusiana, menjelaskan bahwa sertifikasi halal Ayam SAKO melibatkan tahapan yang terstruktur dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Sertifikat halal yang diterbitkan terdiri dari 8 lembar dan mencakup 5 outlet yang telah terdaftar. Outlet lainnya tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat tersebut.
Berikut tahapan proses sertifikasi halal Ayam SAKO:
Tim Ayam SAKO mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini menjadi dasar administrasi untuk memulai proses sertifikasi.
Audit internal dilakukan oleh tim internal Ayam SAKO untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari dapur hingga bahan baku, sesuai dengan standar halal. Pemeriksaan meliputi peralatan dapur, tata letak, hingga prosedur produksi yang digunakan.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih, yakni Sucofindo, melakukan audit lapangan. Audit ini mencakup verifikasi dokumen, pengujian bahan baku, dan penilaian terhadap seluruh proses produksi agar sesuai dengan kriteria halal.
Hasil audit LPH kemudian diajukan ke Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penilaian akhir. Komite ini memberikan ketetapan halal berdasarkan laporan dan hasil audit.
Setelah rekomendasi dari Komite Fatwa MUI disetujui, sertifikat halal resmi diterbitkan. Ketetapan halal dari MUI menjadi dasar legalitas sertifikat ini.
Wiwin Lusiana menekankan bahwa proses sertifikasi ini memastikan seluruh produk Ayam SAKO memenuhi standar halal yang ditetapkan. Hal ini menjadi komitmen nyata dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal dan toyyib.
Editor : Joko Piroso