get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim forensik Ekshumasi Jenazah Darso untuk Penyelidikan Penyebab Kematian

Satreskrim Polres Sragen Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:22 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Sragen Isnovim Chodariyanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Jenar, di Mapolres Sragen, Jumat (17/1/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sragen tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Imam Diyan Permana (23), pemuda asal Dukuh Banyurip, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Sragen, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) sore.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, Rh (34) dan Rm (31), yang merupakan kakak beradik dari Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (14/1/2025) siang.

Berawal dari Mengantar Pulang Pacar Korban diduga dianiaya saat mengantar pacarnya, Rmt (21), pulang ke rumahnya di Dukuh Ngampu. Kedua pelaku, yang merupakan kakak kandung Rmt, tidak menyetujui hubungan adik mereka dengan korban.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan bahwa insiden berawal saat korban mengantar pacarnya ke rumah dan ditanyai oleh Rh.

Karena tidak sabar, Rh memukul korban dengan asbak kayu hingga rusak, sementara Rm memukul korban dengan gelas kaca yang pecah saat mengenai kepala korban. Akibat luka-luka tersebut, korban dirawat di RSUD dr. Moewardi Solo dan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kedua pelaku mengaku emosi sesaat dan menyesali perbuatan mereka. Mereka mengaku terprovokasi karena adik perempuan mereka diajak ke hotel oleh korban.

kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat [2] KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menegaskan bahwa tindakan cepat dari aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut