Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa UMY Kembangkan D-Sense, Alat Pantau Bruksisme pada Penyandang Sindrom Down
Advertisement . Scroll to see content

Denda Rp7,5 Juta Menanti Perokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:10 WIB
  • author Yohanes Demo
Denda Rp7,5 Juta Menanti Perokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025
Pemkot Jogja akan menerapkan denda merokok di kawasan Malioboro sebesar Rp7,5 juta. (Foto: iNews)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan penerapan sidang di tempat. "Sehingga para pelaku jasa wisata Malioboro apakah kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita sebagai warga Jogja memberikan contoh yang baik kepada wisatawan," tuturnya.

Sebelum tindakan yustisi diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi ulang terkait Perda tersebut bersama instansi terkait, untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan ini.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut