SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian yang sedang bermain di sebuah warung di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis Gongong. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti," ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan, seluruhnya warga Poleng Gesi, berinisial Ng (62), Pi (52), dan St (53). Barang bukti yang disita di lokasi meliputi uang tunai, satu lembar tikar, dan sebuah terpal berwarna biru.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
"Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat," tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan dampaknya terhadap lingkungan sosial. Polres Sragen berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Editor : Joko Piroso