get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pengeroyokan Belum Ditangkap, Orang Tua Korban Datangi Polres Sukoharjo

Kasus Peredaran Pil Koplo di Sukoharjo, Polisi Kembali Amankan 1 Pelaku

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:25 WIB
header img
EWM (pakai baju tahanan merah), pelaku tindak pidana narkotika jenis pil koplo diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut