Kasus Peredaran Pil Koplo di Sukoharjo, Polisi Kembali Amankan 1 Pelaku
Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:25 WIB
“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Joko Piroso