get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Advokat Asal Sukoharjo Diduga Palsukan Dokumen Kuliah, Asri Dorong UNSA Cabut Ijazah

Kasus Lama Diulas, Ketua DPD KAI Jateng Tak Surut Langkah Perkarakan ZM

Selasa, 28 Januari 2025 | 19:17 WIB
header img
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Asri Purwanti, Ketua DPD KAI Jateng yang melaporkan oknum advokat berinisial ZM ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah dari fakultas hukum UMS ke UNSA, mengaku mendapat tekanan agar tak melanjutkan perkaranya.

Tekanan untuk menakut-nakuti itu berupa publikasi dari sebuah blog website mirip tampilan media pemberitaan online mengulas kasus lama yang ditangani Asri pada 2013 silam. Padahal, kasus itu menurut Asri sudah selesai.

Sebagai advokat, Asri mengaku dalam perkara 2013 itu dirinya dijebak dan dikriminalisasi oleh seorang oknum anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

"Dugaan jebakan ini berawal dari permintaan bantuan hukum oleh seorang perempuan berinisial KS, warga Wonosari, Klaten, pada tahun 2013. KS meminta bantuan saya untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Klaten," kata Asri mengawali keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Atas permintaan KS, Asri lantas mendaftarkan gugatan pada, 21 Januari 2013 dengan membayar biaya pengadilan yang dibuktikan melalui Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Namun, setelah proses verifikasi data, Asri mendapat informasi dari sesama advokat bahwa dokumen yang diberikan KS tidak valid.

“Saya mendapat informasi bahwa KS sebenarnya sudah bercerai. Selain itu, nama suaminya yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah tidak sama. Bahkan, nama orang tua KS sendiri yang tertulis di KK dan akta juga berbeda,” ungkapnya.

Atas temuan kejanggalan itu, Asri yang menyadari bahwa jika gugatan itu diteruskan justru menjadi blunder, memutuskan mencabut gugatan pada, 6 Februari 2013. Ia juga mengembalikan fee yang telah diterima dari KS setelah dipotong biaya pendaftaran sidang.

Untuk lebih memastikan, Asri mengaku menemui perangkat desa sesuai data dalam KTP milik KS, yaitu di Ngregen, Wonosari, Klaten. Dari keterangan perangkat desa diketahui bahwa KS memang benar telah dicerai talak oleh suaminya yang tinggal di Banjarmasin. Bukti akta cerai juga didapat Asri dari perangkat desa.

"Tapi, sekira seminggu setelah gugatan saya cabut, saya dilaporkan ke Polsek Kartasura oleh KS atas dugaan penipuan. Bahkan oleh oknum polisi yang bertugas saat itu, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan saksi," beber Asri.

Tak hanya itu, Asri yang bertempat tinggal di Kartasura, Sukoharjo, mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum Kanit saat itu, menurutnya benar-benar menyalahi aturan.

"Dalam perkara itu, saya merasa dikriminalisasi. Maka saya melaporkan oknum anggota Polsek Kartasura tersebut ke Kapolri melalui Bidpropam Polda Jateng. Oknum polisi yang bersangkutan kemudian dipindahkan ke bagian administrasi karena dinilai pimpinan bekerja tidak sesuai prosedur," sambungnya.

Dari peristiwa itu, Asri di tahun yang sama, yakni 2013, melaporkan balik KS ke Polsek Wonosari, Polres Klaten, atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun karena dinilai tidak cukup bukti, laporan itu terhenti.

"Saya memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan penipuan yang diarahkan oleh pihak ketiga melalui KS. Dari peristiwa itu, saya juga berharap menjadi pembelajaran bagi siapapun, khususnya para advokat agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang membutuhkan dokumen penting," jelasnya.

“Untuk aparat kepolisian di Polres Sukoharjo yang saat ini memproses laporan saya, jangan takut dengan tekanan dari pihak manapun. Harus profesional, transparan sesuai prosedur hukum. Saya tak surut langkah dengan publikasi fitnah terkait kasus yang saya tangani pada 2013 lalu itu,” tandas Asri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut