get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Sragen Tetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Rencana Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2024, KPU Sukoharjo: Itu Kewenangan Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:33 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo memastikan, informasi jadwal pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2024 mendatang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Mau tanggal 6 Februari, 12 Februari, atau 20 Februari, bagi kami tidak ada persoalan," kata Syakbani saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan, ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden, merujuk pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam hal jadwal pelantikan ini, KPU secara kelembagaan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah. Karena KPU sudah menyerahkan usulan pasangan calon (paslon ) terpilih pasca ditetapkan," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut