SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Merespon maraknya keluhan masyarakat perihal kesulitan mendapatkan gas melon atau LPG 3 kg, Polres Sukoharjo melalui polsek jajaran melakukan pengecekan di sejumlah pangkalan maupun agen di wilayah masing-masing.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Kartasura, Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, memimpin langsung monitoring dan pengecekan ketersediaan LPG 3 kg di beberapa pangkalan dan agen yang ada di wilayahnya.
Kapolsek juga berdialog dengan pemilik pangkalan LPG 3 kg, salah satunya di Kampung Tisanan, Wirogunan, Kartasura. Ia melakukan pendataan stok LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah di tempat itu.
"Dalam pengecekan tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan penjualan gas bersubsidi 3 kg itu," kata Tugiyo, Rabu (5/2/2025) .
Demikian pula juga tidak ditemukan adanya antrian warga yang hendak membeli LPG 3 kg secara eceran. Namun, isu kelangkaan LPG 3 kg tetap menjadi perhatian, mengingat banyaknya keluhan warga yang kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut di pengecer.
“Kami menyampaikan himbauan kepada pemilik pangkalan, supaya penjualan gas elpiji bersubsidi mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah atau dari Pertamina. Sehingga dalam hal harga jual harus sesuai, kemudian untuk pendistribusiannya juga harus tepat sasaran,” imbuh Tugiyo.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo menyampaikan, sudah melakukan monitoring LPG 3 kg di wilayah Sukoharjo melalui Satgas Pangan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Disperindag Sukoharjo pada, Selasa (4/2/2025). Hal itu dilakukan merespon gejolak yang muncul di masyarakat
Dari pihak Disperindag menjelaskan, permasalahan kelangkaan LPG 3 kg di pengecer berawal dari keluarnya Peraturan Kementerian ESDM, bahwa per 1 Februari 2025 pengecer tidak diperbolehkan berjualan dengan HET yang sudah ditetapkan SK Gubernur Jateng No 540/20 Tahun 2024 yaitu Rp.18.000.
Dari peraturan itu juga ada Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM tertanggal 1 Februari 2025 yang menjelaskan bahwa kuota LPG di pangkalan yang sebelumnya ada pembagian 20% untuk pengecer tidak lagi berlaku. Konsumen 100% diwajibkan mengambil langsung dari pangkalan.
"Sehubungan dengan situasi (gejolak) saat ini atas terbitnya SE Kementerian ESDM itu, pada Senin 3 Februari 2025 ada kebijakan terbaru dari Menteri ESDM yang mana pengecer kembali mendapat kuota sebesar 10% dari pangkalan," terang Kapolres mengutip hasil koordinasi dengan Disdagkop Sukoharjo.
Berdasarkan penjelasan Disdagkop Sukoharjo, lanjut Kapolres, pada tahun 2024 kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Sukoharjo sebanyak 35.915 Metrik Ton. Kemudian untuk tahun 2025 telah mengajukan usulan sebanyak 40.033 Metrik Ton akan tetapi sampai saat ini belum turun penetapan dari BPH Migas.
"Meskipun begitu, secara keseluruhan di Kabupaten Sukoharjo terpantau aman dan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Masyarakat sudah bisa membeli di pengecer," pungkas Anggaito.
Editor : Joko Piroso