Cegah Penyimpangan, Ditreskrimsus Polda Jateng Dukung Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/115ef_gas-lpg-3-kg.jpg)
Dalam kunjungan ke pangkalan dan agen LPG bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap, ditemukan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrian panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok.
“Kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tandasnya.
Dengan adanya langkah pengawasan itu, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Jateng tetap terkendali dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso