get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Penilaian Integritas: Sragen Masuk Kategori Waspada Korupsi, 7 Dinas Ini Jadi Catatan!

KPK Diminta Ajukan Izin Pemeriksaan Jampidsus Kejagung dalam Dugaan Rasuah Lelang Saham PT GBU

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:05 WIB
header img
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan ini terkait dengan laporan dugaan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa jika KPK memiliki alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus ini, maka lembaga antirasuah tersebut dapat mengajukan permohonan upaya paksa kepada Jaksa Agung, termasuk izin pemeriksaan terhadap Febrie.

"Jika alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani izin pemeriksaan terhadap Jampidsus," ujar Hudi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Hudi menyatakan bahwa jika Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan menjadi hambatan bagi KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Febrie karena membutuhkan izin dari Jaksa Agung, maka pasal tersebut perlu direvisi.

"Jika aturan ini dianggap menghambat proses hukum, maka harus diubah. Semua instansi memiliki regulasi, tetapi dalam tindak pidana, minimal harus ada kecukupan alat bukti," pungkasnya.

KPK Akan Verifikasi Laporan KSST

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan dari masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu. KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Bila laporan memenuhi syarat, tentu akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Namun, jika masih ada kekurangan, pihak pelapor akan diminta untuk melengkapinya," jelas Tessa.

Hingga saat ini, KPK belum memulai penyidikan terkait laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

"Sampai sekarang, belum ada subjek atau objek perkara yang masuk ke tahap penyidikan," tambahnya.

KSST Optimistis KPK Tidak Tebang Pilih

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan keyakinannya bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dan tim tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"Kami optimistis. Dengan komposisi kepemimpinan yang baru, saya yakin mereka cukup paripurna dalam menjalankan tugasnya. Tinggal menentukan mana yang menjadi prioritas mereka," ujar Ronald.

Ronald juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK untuk membahas laporan ini.

"Saya sudah berkomunikasi dan bertemu dengan penyidik KPK beberapa kali. Mereka menerima laporan ini dengan baik dan akan melakukan pendalaman. Semua dokumen juga telah saya serahkan, dan dari sisi kami sudah pasti lengkap," tegasnya.

Pada Mei 2024, KSST melaporkan Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. KSST merupakan koalisi dari berbagai organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

KSST menduga adanya praktik korupsi dalam lelang satu paket saham PT GBU, yang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Lelang tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut