get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar TPPO Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus Sragen

Soal Limbah B3 yang Cemari Lingkungan di Pungsari Plupuh, Produksi Kain Batik Masih Tetap Berjalan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:11 WIB
header img
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga akibat dari produksi kain batik di Desa Pungsari mengalir di sungai. (Foto: iNews/Sugiyanto).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat adanya produksi pembuatan kain batik di wilayah Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen kini masuk dalam aduan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Diketahui, produksi kain batik di wilayah tersebut sudah berjalan selama hampir puluhan tahun. Ada sekitar 15 titik tempat produksi, yang secara keseluruhan dari aktivitas tersebut telah menghasilkan limbah.

Limbah yang dihasilkan dari produksi kain batik tersebut termasuk dalam golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Yang artinya, limbah-limbah tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak diolah dan dibuang dengan benar.

Oleh karena itu, yang terjadi di industri produksi kain batik di wilayah Desa Pungsari harus ditangani dengan tepat dan sesuai SOP, serta perijinan harus lengkap sesuai regulasi.

Aduan yang dilakukan oleh salah satu aktivis pergerakan bernama Anggit Sugesti ke Kejari Sragen adalah upaya yang dinilai sangat tepat, karena dengan begitu akan ada tindakan dan perhatian dari pihak terkait untuk menyikapi masalah tersebut. Mengingat, jika pencemaran lingkungan di wilayah Desa Pungsari tidak segera ditangani akan bisa berakibat fatal, terlebih area tersebut masuk dalam zona situs Sangiran yang merupakan situs warisan dunia (World Heritage Site) yang ditetapkan oleh UNESCO.

Kepala Desa Pungsari Suparmin saat dikonfirmasi menyatakan, produsen kain batik yang ada di wilayahnya akan bersedia mengelola limbah dengan baik.

"Pengrajin batik pungsari menyatakan siap menglola limbahnya dengan baik," kata Kades kepada iNews. Rabu (12/2/2025).

Menanggapi aktivitas produksi yang masih tetap berjalan, Suparmin menyebut bahwa Pemerintah desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan, alasannya karena masalah limbah ini adalah kewenangan DLH.

Suparmin pun mengaku, dari adanya aktivitas produksi kain batik itu tidak menyumbang pada pendapatan asli desa (PAD).

"Tidak ada pendapatan desa yang bersumber dari pengrajin batik sepeserpun," tegasnya.

Lebih lanjut, Suparmin menjelaskan, untuk pengelolaan limbah ini nantinya para pengrajin akan membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan saat ini tengah berlangsung proses pengajuan perijinan kepada pihak situs purbakala Sangiran.

"Ada yang mau buat IPAL sendiri, ada yg mau memanfaatkan dan mengelola IPAL yang sudah ada dengan benar dan baik. Realisasinya menunggu ijin dari dari purbakala Sangiran," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut