get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Bantu Remaja Yatim Piatu yang Hidup Sebatang Kara Sambut Ramadhan

Perangkat Desa Terlibat Peredaran Sabu, Satresnarkoba Sragen Amankan Dua Pelaku

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang perangkat desa.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.

Dua pelaku yang diamankan adalah YAD alias Yuda (35), perangkat desa asal Desa Katelan, SR alias Sujat (31), wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh tim Satresnarkoba, polisi menyita barang bukti berupa  0,15 gram sabu dalam plastik bening, alat hisap sabu (bong) dari botol minuman bekas, 2 sedotan dan 1 pipet kaca dengan residu, 1 korek api gas warna hijau, 2 unit handphone milik para tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.

Dari hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan sabu dari Sujat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sujat sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya, Sujat mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Anton dengan perantara SW alias Pak Pe. Kedua pelaku berdalih bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut