Operasi Rokok Bodong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Sita Barang Bukti 6.932 Batang

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satpol PP Kabupaten Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok bodong alias tanpa dilengkapi pita cukai, atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mojolaban, pada Selasa (11/3/2025).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Lokasi penjual rokok bodong itu ditemukan setelah terlebih dulu dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Satpol PP Sukoharjo.
"Hasilnya, kami bersama petugas dari Bea Cukai menemukan barang bukti rokok ilegal berbagai merk yang diperjualbelikan di sebuah toko kelontong, jumlahnya sekira 6.932 batang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, saat ditemui usai operasi.
Dari temuan barang bukti tersebut oleh petugas Bea Cukai dilakukan penindakan terhadap pemilik toko berupa denda 3 kali nilai cukai dengan total sebesar Rp. 19.951.000,-.
"Pemilik toko kemudian membayar denda dengan sistem transfer ke rekening atas nama Kantor Bea Cukai Surakarta. Untuk barang bukti rokok bodong langsung disita petugas Bea Cukai," terang Sunarto.
Editor : Joko Piroso