get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Sukoharjo Bersama Polisi Tutup 2 Panti Pijat

Operasi Rokok Bodong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Sita Barang Bukti 6.932 Batang

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:21 WIB
header img
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, dan petugas Bea Cukai Surakarta, memperlihatkan barang bukti rokok bodong hasil operasi.Foto:iNews/ Istimewa

Dijelaskan, bahwa operasi bersama pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Sunarto.

Ditambahkan, setelah operasi di wilayah Mojolaban maka akan menyusul operasi serupa di daerah lainnya. Target selama bulan Maret adalah tiga kali operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Jadi dari Januari hingga awal pertengahan Maret ini, kami sudah melakukan 5 kali operasi. Untuk barang buktinya langsung disita Bea Cukai, selanjutnya akan dimusnahkan," pungkas Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut