Satpol PP Sukoharjo Segel Rumah Produksi Ciu di Bekonang, Bupati dan Kapolres Turun Menyaksikan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Aksi tegas penertiban miras ilegal kembali digelar di Kabupaten Sukoharjo. Satpol PP menyegel sebuah rumah produksi ciu di Dusun Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Selasa (21/4/2026), yang terbukti menyalahgunakan izin produksi etanol medis.
Penyegelan berlangsung di bawah pengawasan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, bersama unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi penegasan bahwa penindakan dilakukan serius dan tanpa kompromi.
Petugas Satpol PP memasang pita kuning di lokasi produksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa botol berisi ciu siap edar. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya produksi dan peredaran miras tanpa izin resmi.
Bupati Sukoharjo menegaskan, pemerintah mendukung penuh pelaku usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, bagi yang melanggar izin, tindakan tegas pasti dilakukan.
“Kalau izinnya etanol medis, ya harus sesuai. Tidak boleh disalahgunakan untuk memproduksi ciu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menyatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi sendiri di luar hukum.
“Semua penindakan harus melalui mekanisme yang berlaku. Kami pastikan pelanggaran akan ditindak tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Editor: Joko Piroso