Satpol PP Sukoharjo Tegur PKL Solo Baru: Bongkar Lapak Liar di Fasum
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bangunan semi permanen di atas lahan fasilitas umum (fasum) kawasan timur eks Carrefour Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Para pedagang diminta segera membongkar lapak liar secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut ditandai dengan pemberian Surat Peringatan (SP)-1 kepada para PKL pada Rabu (17/6/2026). Melalui surat itu, pedagang diberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan fasum.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berjualan tersebut tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum.
"SP-1 diberikan sebagai tahapan awal penertiban terhadap PKL yang beraktivitas di kawasan timur eks Carrefour Solo Baru," kata Sunarto, Kamis (18/6/2026).
Editor : Joko Piroso