Sat Reskrim Polres Sragen Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur di Gunung Kemukus

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, pada Selasa malam (11/3/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di sebuah warung milik Sri Haryani (50), warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari.
"Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur," terang Kapolres.
Korban diketahui berinisial NA alias Vio (15), berasal dari Boyolali. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000, dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Sri Haryani ditangkap dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Barang Bukti.Uang dan alat kontrasepsi.Foto:Humas/Istimewa
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang," tegas Kapolres.
Editor : Joko Piroso