Bertajuk "Ngaso Kang", Kasat Lantas Iptu Kukuh Klarifikasi Isu Penarikan Kendaraan dengan Pajak Mati

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sragen menggelar program inovatif bertajuk "Ngaso Kang" (Ngabuburit Kanggo Amane Sragen) di Alun-Alun Sragen, Sabtu (22/3/2025).
Kegiatan ini menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta hiburan seni bagi masyarakat yang ngabuburit.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menanggapi isu yang beredar terkait penarikan kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun.
"Kami melaksanakan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun tidak serta-merta ditarik, melainkan dapat dihapus dari sistem registrasi kendaraan bermotor. Prosesnya tidak terjadi begitu saja, ada mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui," jelasnya.
Selain edukasi dan klarifikasi kebijakan pajak, kegiatan ini juga menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bekerja sama dengan UPPD Kabupaten Sragen, BPKPD Kabupaten Sragen, serta Bank Jateng Cabang Sragen.
Sebagai bentuk apresiasi, masyarakat yang membayar pajak di lokasi berkesempatan mendapatkan doorprize dan bingkisan menarik.
Selain itu, Sat Lantas Polres Sragen juga membagikan takjil gratis bagi warga yang ngabuburit maupun pengendara yang melintas.
Acara semakin semarak dengan penampilan dari Serambi Sukowati, kelompok seni kebanggaan Sragen, yang menghadirkan pertunjukan tari, teater, serta musik lokal.
Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Kasat Lantas Polres Sragen juga mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
"Mulai 24 Maret pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025, kendaraan pengangkut galian C, material bangunan, serta kendaraan bersumbu tiga akan dibatasi operasionalnya. Namun, kendaraan pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi demi memastikan pasokan kebutuhan masyarakat," terangnya.
Editor : Joko Piroso