Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 16,64 Gram Sabu dari Seorang Residivis

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satres Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16,64 gram. Pelaku berinisial KTP alias Togog (42), warga Laweyan, Kota Solo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura. Penangkapan bermula dari patroli rutin di wilayah Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE. Orang tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” ujar Ari, Senin (24/3/2025)
Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat di Jalan Transito, Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
"Setelah melakukan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu. Pelaku KTP alias Togog ini merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso