Viral Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polsek Menteng, Kapolsek: Itu Bukan dari Kami
Senin, 24 Maret 2025 | 22:10 WIB

Rezha juga menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di beberapa wilayah seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Editor : Joko Piroso