get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diamankan

Kecelakaan Beruntun di Tol Sragen KM 529 Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kamis, 03 April 2025 | 10:23 WIB
header img
Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Tol Sragen KM 529, Rabu (2 April 2025) pukul 16.30 WIB diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Tol Sragen KM 529, pada Rabu (2 April 2025) pukul 16.30 WIB. Kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sragen.

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan hadir dan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan, Kijang Innova (N-1493-DH) – dikemudikan oleh Ratih Kesuma Dewanti, Toyota Fortuner (D-1686-YU) – dikemudikan oleh AS Alsa, Isuzu Panther (AE-1362-JT) – dikemudikan oleh Mohammad Ambai dan Sedan (H-1295-JU) – dikemudikan oleh Ronny Setiawan.

Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keempat pihak, berikut kesepakatan , Pihak I (pengemudi Kijang Innova) memberikan bantuan biaya perbaikan sebesar Rp 800.000 kepada Pihak II (pengemudi Toyota Fortuner), Pihak II (pengemudi Toyota Fortuner) juga memberikan bantuan biaya perbaikan sebesar Rp 800.000 kepada Pihak I (pengemudi Kijang Innova), Pihak III (pengemudi Isuzu Panther) dan Pihak IV (pengemudi sedan) sepakat untuk memperbaiki kendaraan mereka melalui asuransi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa restorative justice dipilih karena tidak ada korban jiwa, dan semua pihak setuju untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

"Kami mengutamakan penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak. Dengan restorative justice, kami berupaya memulihkan keadaan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar," ujar AKBP Petrus.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, yang memimpin proses mediasi, mengapresiasi kesediaan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

"Kami berharap kesepakatan ini menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus kecelakaan beruntun di Tol Sragen KM 529 resmi dinyatakan selesai.

Iptu Kukuh mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk Mematuhi peraturan lalu lintas, Menjaga jarak aman antar kendaraan, Mengutamakan keselamatan saat berkendara

Dengan disiplin berkendara, risiko kecelakaan dapat diminimalisir demi keselamatan bersama.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut