Kasus Laka Maut KA Bathara Kresna, PJL 19 Adukan Dishub Sukoharjo ke Polisi

Diungkapkan oleh Dwi, berdasarkan keterangan dari sejumlah PJL lain yang merupakan rekan kerja SHK, didapatkan informasi dan fakta bahwa ada sejumlah alat di pos-pos PJL yang seharusnya ada tapi saat kejadian laka tidak ada, atau kalaupun ada tidak berfungsi alias rusak.
"Nah, alat bantu keselamatan perlintasan kereta api itu tanggungjawab siapa? Temuan beberapa alat bantu pos PJL yang tidak sesuai SOP tersebut sudah dilaporkan sejak lama. Jika kemudian terjadi kecelakaan karena peralatan yang ada tidak sesuai SOP, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab," tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait
Editor : Joko Piroso