Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Dugaan Suap, Camat Kartasura Ungkap Sisi Lain

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus dugaan suap dengan angka fantastis yang menjerat hakim Djuyamto bersama tiga hakim lainnya, yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Agam Syarif Baharudin, dan Hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat publik terbelalak.
Djuyamto selama ini di kampung halamannya, yakni di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap pelestarian seni budaya. Jika berbicara tentang Kartasura dari sisi budaya, Ia sudah menjadi bagian tak terpisahkan.
Seperti disampaikan oleh Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, bahwa sejak dirinya mulai menjabat camat hampir 2 tahun lamanya, telah mengenal sosok Djuyamto dengan sangat baik. Djuyamto sangat aktif dalam kegiatan seni budaya.
"Yang saya tahu persis dan riil nyata, yaitu ketika kami menyelenggarakan hari ulang tahun (HUT) atau 'ambal warso' Kartasura yang ke-343 (2023) dan ke-344 (2024). Untuk yang tahun 2023 itu ada pertunjukkan wayang kulit, itu semua yang membiayai dari beliau (Djuyamto-Red)," ungkap Ikhwan, Rabu (16/4/2025).
Begitu pula pada kegiatan HUT Kartasura ke-344/2024, dari berbagai rangkaian acara yang digelar panitia, mulai bazar UMKM, kirab budaya, dan pentas seni budaya, Djuyamto juga berkontribusi cukup besar.
"Itu arsip RAB ( Rencana Anggaran Belanja) panitia kalau dibuka pasti ada. Riil yang saya ketahui (kontribusi Djuyamto di Kartasura) ya itu," bebernya.
Selain berkontribusi dalam HUT Kartasura, Djuyamto juga menjadi penggagas gerakan penyemangat moral di bidang seni dan budaya bertajuk 'Kartasura Greget'. Gerakan itu melibatkan sejumlah seniman di Sukoharjo, khususnya Kartasura, salah satunya adalah almarhum dalang kondang Ki Warsena Slank yang meninggal pada, 12 Desember 2024 lalu.
"Beliau menggagas pagelaran (pentas wayang kulit) Babad Kartasura. Saya selalu diundang, pagelaran pertama di bekas Keraton Kartasura, kemudian di Mangkunegaran, terus di TBS (Taman Budaya Suryani) Sukoharjo," ujarnya.
Ikhwan pun mengaku prihatin dengan adanya pemberitaan terkait Djuyamto ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu hakim tersangka penerima suap atau gratifikasi kasus vonis onslag atau lepas pelanggaran ekspor CPO (Crude Palm Oil).
"Terus terang, dengan adanya kabar kemarin (Djuyamto jadi tersangka), saya ikut prihatin," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso