get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Arus Mudik di Sragen Berjalan Lancar, Korban Jiwa Menurun

Dalam Dua Jam, Dua Pengedar Sabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Sragen

Rabu, 16 April 2025 | 19:55 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, ditangkap di pinggir Jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hanya dalam waktu dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.

Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, ditangkap di pinggir Jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dari tangan tersangka Miko,” ungkap Iptu Joko.

Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi dengannya melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dan mendapatkan upah Rp100 ribu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), penangkapan kedua dilakukan di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27).

Penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Supriyanto itu juga berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit ponsel OPPO putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen melalui Iptu Joko menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut