Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Truk dan Muatan Snack Senilai Rp 700 Juta
Selasa, 22 April 2025 | 00:25 WIB

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berencana menjual truk seharga Rp 100 juta, sementara muatan snack dan minuman akan dijual seharga Rp 100 ribu per dus. Meski belum sempat terjual, barang-barang tersebut telah sempat ditawarkan kepada calon pembeli.
“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Petrus.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Joko Piroso