get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Sipto: Pertemuan Bupati dan Kades di Dayu Park Sangat Politis, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Lurah di Sragen Jadi Korban Penipuan Investasi, Rugi Rp 200 Juta

Jum'at, 25 April 2025 | 01:20 WIB
header img
Pelaku berinisial HM alias Heri ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang lurah di Kabupaten Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Korban, Galih Setyo Nugroho yang menjabat sebagai Lurah Karangtengah, Sragen, bertemu dengan pelaku berinisial HM alias Heri di rumah salah satu saksi di Perumahan Gondang Baru Indah, Gondang, Sragen.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat, korban lantas menyerahkan dana talangan kepada pelaku dengan total nilai mencapai Rp 230 juta, yang diberikan dalam dua tahap. Pada transaksi pertama, korban menyetor Rp 30 juta dan menerima pengembalian modal beserta keuntungan Rp 1 juta, sesuai janji pelaku.

“Setelah mendapatkan keuntungan awal tersebut, korban semakin percaya dan kembali memberikan dana sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap pada Februari 2022. Namun sayangnya, dana tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Kapolres, Kamis (24/4/2025).

Saat ditagih, pelaku berdalih bahwa dana telah disalurkan kepada pihak ketiga berinisial W, yang kini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui tingkat keterlibatannya dalam kasus ini.

Upaya korban untuk menemui pihak ketiga pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada 6 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku HM berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025, saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jenar.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang yang bekerja sama dengan Polsek Jenar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi rekening atas nama korban yang menunjukkan aliran dana talangan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sragen. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Modus investasi fiktif seperti ini seringkali memanfaatkan bujuk rayu dan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur,” pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut