get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswa SMK di Nias Selatan Sampai Meninggal, Pelaku Belum Ditangkap

Geger Kasus Pelecehan 20 Siswa, Kuttab Al Faruq Sukoharjo Buka Suara Izin Operasional Sekolah

Rabu, 30 April 2025 | 18:29 WIB
header img
Pendamping Kuttab Al Faruq Endro Sudarsono, saat konferensi pers.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kuttab Al Faruq yang berlokasi di Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, tengah menjadi pembicaraan setelah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah inisial DI terhadap sekira 20 siswa ramai diberitakan.

Belakangan muncul tudingan bahwa lembaga pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut belum mengantongi izin operasional.

Menjawab tudingan itu, Pendamping Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa pendidikan di Indonesia ada 2, yaitu formal dan non formal.

"Kuttab Al Faruq Sukoharjo merupakan salah satu pendidikan non formal setingkat SD. Payung hukum pendidikan non formal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya, Rabu (30/4/2025).

Dari beberapa peraturan perundang-undangan itu disebutkan Endro, dasar utamanya adalah, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),

"Pada Pasal 1 Ayat 12 bunyinya, pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang," terangnya.

Selanjutnya, Pasal 26, mengatur bentuk dan fungsi pendidikan nonformal, seperti kursus, pelatihan, kelompok belajar, dan sebagainya.

"Kemudian merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, memberikan rincian teknis tentang penyelenggaraan pendidikan non formal, termasuk pengelolaan, pendanaan, dan standar mutu," bebernya.

Tak hanya itu, pendidikan non formal juga diatur melalui Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Permendikbud itu mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan non formal.

"Sehingga penyelenggaraan pendidikan  Kuttab Al Faruq tidak di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam bentuk MI (Madrasah Ibtidaiyah) maupun dalam bentuk SD," terang Endro.

Ia mengungkapkan, sebagai lembaga pendidikan non formal, Kuttab Al Faruq pernah bekerjasama dengan Cahaya Nusantara dan Sido Makmur.

"Kurikulum Kuttab Al Faruq mengadopsi sebagian kurikulum Kemenag (Aqidah, Akhlak, Adab ) maupun Kurikulum Kemendikbud (Bahasa Indonesia, IPS, Matematika dan Olahraga)," sambungnya.

Ditambahkan, setelah mendapat wakaf, Kuttab Al Faruq sedang berproses untuk pendirian Yayasan Akhlak Mulia Sukoharjo maupun memproses sertifikat wakaf. Saat ini Kuttab Al Faruq Sukoharjo sedang mempertimbangkan bentuk pendidikan non formal PKBM mandiri ataupun ijin operasional ke SD/MI.

Sebelumnya, Kemenag mengungkap hasil audiensi dengan kuasa hukum dan orang tua siswa korban pelecehan oknum kepala sekolah Kuttab Al Faruq . Salah satu hasil audiensi menyatakan bahwa Kuttab Al Faruq belum mengantongi izin operasional.

Audiensi antara kuasa hukum dan perwakilan orang tua siswa dilaksanakan pada 22 April 2025 lalu, dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo Agustinus Setiyono.

“Sekolah itu tidak termasuk nomenklatur pendidikan agama dan keagamaan yang menjadi wewenang Kemenag. Jadi memang belum mengantongi izin operasional,” kata Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Muh Mualim, Selasa (29/4/2025).

Mualim mencontohkan penyelenggaraan layanan pendidikan dan keagamaan di bawah Kemenag diantaranya adalah madrasah dan lembaga pendidikan berbasis pesantren, serta pendidikan diniyah formal. Terkait Kuttab Al Faruq, ia menyatakan tidak memiliki wewenang.

Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan DI diketahui berlangsung selama tiga tahun terakhir. Modus yang dilakukan DI yaitu menggerayangi alat vital siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama.

Atas perbuatannya, DI yang sudah dipecat dari Kuttab Al Faruq saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, bahwa saat ini DI sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut