Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Polisi Sita 1.857 Butir Pil

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sebanyak 1.857 butir pil golongan obat keras ilegal disita Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo dalam sebuah operasi terkait dugaan tindak pidana peredaran dan praktik kefarmasian ilegal alias tanpa izin.
Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
"Kami langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Pelaku berinisial ES (34), diamankan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis obat keras di antaranya, Trihexyphenidyl sebanyak 630 butir, Tramadol 106 butir, Yarindo 904 butir, serta Hexymer sebanyak 217 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.857 butir pil obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 145 ayat (1), dan/atau Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ari.
Ditambahkan, Polres Sukoharjo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan obat-obatan.
Editor : Joko Piroso