get app
inews
Aa Text
Read Next : Penutupan Lomba Tembak Danjen Kopassus, Komandan Grup 2 Bacakan Amanat Mayjen TNI Djon Afriandi

PN Sukoharjo Gelar Sidang Perkara Dokumen Nikah Palsu, Saksi Tidak Tahu Terdakwa Sudah Beristri

Senin, 05 Mei 2025 | 18:53 WIB
header img
Sidang perkara pemalsuan dokumen nikah di PN Sukoharjo .Foto:iNews/ Nanang SN

Baik Agung maupun Slamet, mengaku tidak diberi imbalan dalam bentuk apapun atas perannya mendampingi terdakwa melamar korban. Bahkan hingga terdakwa melangsungkan pernikahan, juga tidak ada ucapan terima kasih.

"Nggak ada. Dari melamar sampai nikah, hingga hari ini pun ucapan terima kasih tidak ada. Nol rupiah. Saat yang bersangkutan menikah, saya juga dapat undangannya," imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang dengan nomor perkara 46/Pid.B/2025/PN Skh ini, majelis hakim mendakwa Ikhsan dengan jerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.

Sementara, Asri Purwanti selaku kuasa hukum korban mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan korban yang saat itu masih gadis sering didatangi terdakwa. Korban sendiri ketika itu berjualan minuman jus dan terdakwa merupakan pelanggannya.

"Terdakwa mengaku masih bujangan bekerja sebagai PNS, lulusan Fakultas Tehnik UGM. Terdakwa juga mengaku beralamat di Sambeng, Banjarsari, Solo. Tapi semua itu ternyata hanya modus untuk mengelabui klien kami," kata Asri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut