Investor Belum Masuk, Eks Pabrik Sritex Disewa Perusahaan Garmen Pekerjakan 1.300 Orang

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Hingga kini tim kurator belum mengumumkan calon investor baru yang akan mengambil alih operasional eks PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Ditengah isu dan wacana tentang calon investor baru yang beredar, kini muncul kabar bahwa dari sekira 2.600 eks buruh Sritex yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan calon investor baru, sebanyak 1.300 diantaranya akan dipekerjakan kembali.
Mereka bukan bekerja dengan investor baru, namun ada perusahaan garmen yang menyewa sementara eks pabrik Sritex akan mempekerjakannya. 1.300 eks buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali itu dari divisi garmen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, bahwa ada perusahaan garmen yang menyewa eks pabrik Sritex berikut para mantan buruhnya yang sudah menandatangani kontrak kerja baru.
"Ada sekira 1.300 eks karyawan Sritex bisa kembali bekerja mulai awal pekan ini. Mereka merupakan para pekerja dari divisi garmen. Penyewanya PT Citra Busana ,” kata Sumarno, seperti dikutip pada, Sabtu (10/5/2025).
Menyinggung nasib eks buruh Sritex lainnya yang juga sudah menandatangani kontrak kerja baru, Sumarno belum bisa menyampaikan kelanjutannya lantaran saat ini investor baru yang dijanjikan tim kurator belum diumumkan, atau bisa jadi belum ada.
"Itu wewenang tim kurator kepailitan Sritex yang membuka pintu lebar bagi calon investor yang berminat menjalankan kembali operasional Sritex. Kami belum berani menjawab karena masih proses ditangan tim kurator," jelasnya.
Disebutkan, Pemkab Sukoharjo telah berupaya memfasilitasi dan membantu ribuan eks buruh Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapat pekerjaan baru dengan menggandeng sejumlah perusahaan di Sukoharjo
“Informasi lowongan kerja terus diupdate setiap hari untuk memudahkan para pencari kerja, terumasuk eks buruh Sritex yang ingin melamar pekerjaan. Kami juga meminta perusahaan yang membuka lowongan kerja melonggarkan batas usia pelamar kerja agar eks buruh Sritex bisa kembali bekerja,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso