get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Ramadhan, PSHT Kobaret Solo Raya Berbagi 1.000 Takjil Produk UMKM di Jalan Slamet Riyadi

SH Terate Tegas Tolak Ajakan "Nyawiji" M. Taufiq, Sebut Bukan Bagian dari Organisasi

Senin, 19 Mei 2025 | 12:42 WIB
header img
Ketua Harian SH Terate Tono Suharyanto saat membacakan pernyataan sikap menolak nyawiji dengan kubu organisasi M Taufiq, pada Apel Kesiapan Pamter jelang Suro 2025, di Padepokan Agung Madiun.Foto:DOK/Humas

MADIUN, iNewsSragen.id  – Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) dengan tegas menolak ajakan “Nyawiji” yang disuarakan oleh kubu Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc. melalui media sosial. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian SH Terate, Tono Suharyanto, dalam Apel Kesiapan Pengamanan Terate (Pamter) jelang bulan Suro 2025, di Halaman Padepokan Agung SH Terate, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).

“Kami, seluruh pengurus dan warga Persaudaraan Setia Hati Terate Daerah Khusus Madiun, Jawa Timur, secara tegas menolak ajakan ‘Nyawiji’ dari saudara M. Taufiq dan kelompoknya,” ujar Tono saat membacakan pernyataan sikap resmi organisasi.

SH Terate: M. Taufiq Telah Diberhentikan Secara Resmi Sejak 2021

Penolakan SH Terate terhadap ajakan “Nyawiji” ini dilandasi oleh keputusan organisasi yang telah memberhentikan M. Taufiq dari keanggotaan secara permanen melalui Parapatan Luhur tahun 2021. Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Dewan Pusat SH Terate tertanggal 19 April 2021, yang menyatakan pemberhentian M. Taufiq secara resmi dari keanggotaan SH Terate.

Selain itu, SH Terate menilai bahwa organisasi yang dipimpin M. Taufiq memiliki perbedaan mendasar dalam hal visi, misi, ajaran, adat, dan tradisi dengan SH Terate yang dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan H. Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat.

Tegaskan Legalitas: PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (SH Terate) Sah Diakui Pemerintah

Tono juga menegaskan bahwa SH Terate dengan kepemimpinan R. Moerdjoko HW dan Issoebiantoro adalah satu-satunya organisasi SH Terate yang sah secara hukum dan diakui pemerintah. Ia menyebutkan SH Terate memiliki badan hukum dengan nomor AHU resmi, serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan lambang Setia Hati Terate.

“SH Terate memiliki legalitas resmi dari pemerintah. Jadi, jangan ada lagi yang mengatasnamakan SH Terate tanpa seizin organisasi sah,” tegas Tono.

Ajakan Bergabung Kembali: Dibuka Untuk Individu dengan Ketentuan Organisasi

Meski menolak kelompok M. Taufiq secara organisasi, SH Terate membuka ruang bagi individu-individu yang ingin kembali bergabung, selama memenuhi ketentuan organisasi.

“Kami mempertimbangkan warga yang ingin kembali secara pribadi, asalkan sesuai aturan organisasi,” ujar Tono.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut