get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD PKS Sukoharjo Prihatin PT Sritex Berhenti Beroperasi

Ribuan Eks Pekerja Sritex Geruduk Kurator, Tagih Hak Rp337 Miliar

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
header img
Ribuan mantan pekerja PT Sritex mendesak kurator perusahaan untuk segera mencairkan hak-hak mereka yang mencapai angka fantastis, Rp337 miliar. Foto: Dok

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Ribuan mantan pekerja PT Sritex yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah melancarkan aksi geruduk. Mereka mendesak kurator perusahaan untuk segera mencairkan hak-hak mereka yang mencapai angka fantastis, Rp337 miliar.

Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Jawa Tengah, M Hudallah, mengungkapkan pihaknya telah bertemu langsung dengan kurator PT Sritex di Solo, Senin (19/5/2025). Pertemuan itu bertujuan untuk menuntut kejelasan dan kepastian pembayaran hak-hak karyawan yang selama ini terkatung-katung.

"Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami telah menemui kurator PT Sritex di Solo. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta agar hak-hak karyawan yang terkatung-katung dapat segera dipenuhi," tegas Hudallah dalam konferensi pers usai pertemuan.

Hudallah merinci, total tagihan Rp337 miliar itu merupakan akumulasi hak dari 8.475 mantan karyawan Sritex. Rinciannya meliputi uang pesangon senilai Rp311,2 miliar, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp24,3 miliar, pemotongan gaji bulan Februari 2025 untuk simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman sejumlah Rp994,8 juta, serta pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan di bulan yang sama sebesar Rp779,1 juta.

"Itu yang kami ajukan ke kurator. Nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," jelasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut