get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenggat Waktu Tindak Lanjut LHP Inspektorat Sragen Soal LPPM Abal-Abal Tinggal Menghitung Hari

Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Sabu di Alun-Alun, Kejar Bandar Pemasok

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:16 WIB
header img
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Alun-Alun Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang tidak sedikit.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk partisipasi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut