Sekda Pensiun, Bupati Sukoharjo Melepas Dengan Tetes Air Mata

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tak kuasa menahan jatuhnya air mata saat acara penyerahan penghargaan Satya Purna Karya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo, yang masa baktinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir, atau pensiun mulai Juni mendatang.
Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo dan sejumlah pejabat yang hadir juga terlihat larut dalam suasana haru. Apalagi acara yang berlangsung di Gedung Menara Wijaya lantai 10 itu, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Widodo.
"Selama kita bersama beliau, orangnya 'care' bekerja dengan profesional, sesuai tupoksi aturan dan regulasi. Orangnya penuh kekeluargaan dan 'nyepuhi' (merangkul-Red) semua birokrasi. Karena, sejatinya Sekda itu bupatinya birokrasi," kata Bupati, Jum'at (23/5/2025).
Dalam penilaian Etik, sosok Widodo merupakan figur pejabat yang dapat diandalkan untuk urusan penataan birokrasi. Berkat kinerjanya, Sukoharjo sukses meraih banyak prestasi di sejumlah bidang.
"Beliau bisa nyepuhi para birokrasi, bisa membimbing, menuntun, hingga prestasi Sukoharjo luar biasa. Tanpa peran serta beliau, Sukoharjo tidak bisa seperti ini. Maka dengan pensiunnya beliau, saya sangat kehilangan," ungkapnya.
Namun begitu Etik dapat memaklumi atas berakhirnya jabatan Widodo sebagai Sekda, mengingat status ASN terikat dengan masa kedinasan.
"Mau tidak mau, kita harus ikhlas melepaskan, tugas beliau sudah selesai, purna tugas dengan selamat tidak ada masalah apapun. Harapan kami, nanti bisa mendapatkan Sekda seperti beliau, yang bisa nyepuhi," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menyampaikan bahwa penghargaan Satya Purna Karya diberikan kepada 235 orang ASN/ PNS, termasuk Sekda Widodo.
"Yang mendapat penghargaan ini adalah ASN yang purna tugas di bulan Januari hingga Juni 2025. Dasar pemberian penghargaan UU nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan pemberian penghargaan juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati nomor 63 tahun 2023 tentang penghargaan PNS yang memasuki usia purna tugas.
"Sebagai bentuk apresiasi dan salah satu wujud kepedulian serta ucapan terima kasih dari Pemkab Sukoharjo atas pengabdian dan jasa kepada PNS di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso