Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 19,1 Milyar, Mantan Kadindik Ngawi Dituntut 8,6 Tahun Penjara

NGAWI, iNewsSragen.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penunut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Ngawi dalam sidang pengadilan tipikor Surabaya, Kamis, ( 12/6).
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 17,7 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara 4 tahun 3 bulan jika tidak dibayar.
Tanggapan tentang tuntutan tersebut direaksi oleh ketua tim penasehat hukum terdakwa, Faisol sebagai ketidak adilan dan tututan yang berat karena tidak sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tututan tersebut memang hak JPU dan kita hormati, namun sebagai penasehat hukum terdakwa saya rasa itu terlalu berat, karena melihat dari fakta persidangan dan sebagainya tidak terbukti," kata Faisol menanggapi tututan JPU dalam sidang ke 16 tersebut.
Salah satu dakwaan yang menurut Faisol tidak terbukti adalah adanya proses verifikasi penerima hibah senilai Rp 19,1 milyar saat Taufiq masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
"Verifikasi itu hanya prosedur yang diperintahkan oleh Perbup dan bukan merupakan suatau kwajiban dan kenudian ada tahapan lagi yaitu validasi, dimana penerimaan uang ( hibah ) bisa keluar setelah ada validasi, apalagi proses pencairan baru terjadi setelah validasi, dan saat itu klien kami sudah tidak menjabat,” terang Faisol dalam menjelaskan klienya tidak terlibat dalam proses validasi karena berpindah tugas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi.
"Karena fakta ini kami akan memberikan pledoi berdasar dari fakta persidangan dari awal hingga sekarang serta pendapat dari para saksi ahli, mohon dari hakim sendirilah yang bisa menilai," pungkas Faisol.
Muhammad Taufiq Agus Susanto, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi karena diduga korupsi dana hibah saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi antara 2021-2022.
Ia dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Jumat 29 November 2024 yang lalu.
Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar, berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.
Editor : Joko Piroso