get app
inews
Aa Text
Read Next : Populasi Ikan Sapu-sapu di Waduk Kedungombo Melonjak Pesat, Nelayan Resah Jaring Kerap Robek

Warga Resah, Produksi Genteng Pasir di Purworejo Diduga Timbulkan Polusi Debu Berwarna Merah!

Senin, 16 Juni 2025 | 18:16 WIB
header img
Usaha genteng pasir di Desa Purworejo, Gemolong. Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, mulai merasa resah dengan keberadaan sebuah rumah produksi genteng pasir yang sudah beroperasi selama satu tahun terakhir.

Aktivitas itu diduga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, terutama terkait pencemaran udara dan air.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa rumah produksi tersebut memproduksi atap baja ringan dengan lapisan pasir atau biasa disebut genteng pasir.

“Produksi itu sudah berjalan sekitar satu tahun. Debunya itu sangat mengganggu,” ungkapnya kepada iNews, Rabu (11/6/2025).

Keluhan warga tak main-main. Pada musim kemarau, debu berwarna merah dari sisa cat pigment beterbangan ke luar area produksi dan mencemari lingkungan sekitar. Debu tersebut diyakini berasal dari bahan pewarna yang digunakan dalam proses pelapisan genteng.

Kondisi semakin parah saat musim hujan. Air yang mengalir dari rumah produksi berubah warna menjadi merah dan merembes ke areal persawahan warga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru, potensi pencemaran lahan pertanian yang bisa merusak tanaman dan ekosistem tanah.

“Kami khawatir air yang tercemar itu akan berdampak jangka panjang ke tanaman, sawah warga kan berdampingan dengan rumah produksi tersebut. Tapi kami tidak berani bicara banyak,” ujar seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti aspek legalitas dan izin usaha. Mereka mempertanyakan apakah kegiatan produksi tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dengan standar analisis dampak lingkungan (AMDAL), mengingat usaha semacam ini dimungkinkan tergolong dalam kategori berbasis risiko.

“Kami tidak tahu apakah rumah produksi itu punya izin atau tidak. Tapi yang jelas, dampaknya ke lingkungan sudah terasa,” ujar warga.

"Ya seandainya meskipun ada izinnya, warga seharusnya di beri tahu dampak dari debu dan rembesan air berwarna merah itu berbahaya atau tidak bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitarnya, baik jangka pendek maupun jangka panjangnya," imbuhnya.

Sementara itu, pengelola usaha genteng pasir di Desa Purworejo, IS angkat bicara terkait itu. Ia menyatakan bahwa tempat tersebut hanya semacam bengkel.

“Tempat produksi itu semacam bengkel,” ujar IS singkat saat dikonfirmasi. Rabu (11/6/2025).

Menanggapi keluhan dan kekhawatiran warga terkait aktivitas rumah produksi genteng pasir tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen menyatakan akan segera melakukan peninjauan ke lokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLH Sragen, Rina Wijaya, melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengaduan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lukman Farid.

“Cecking awal akan kami lakukan secepatnya,” ujar Lukman kepada iNews, Senin (16/6/2025).

Lukman menjelaskan bahwa dalam peninjauan nanti, pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan produksi yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan itu akan mencakup aspek tata ruang, legalitas perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan uji laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

“Kami akan melakukan cek secara menyeluruh. Nanti akan kami simpulkan setelah kunjungan lapangan,” jelasnya.

DLH berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi dasar pengambilan tindakan lebih lanjut, demi menjamin kelestarian lingkungan serta kenyamanan warga yang terdampak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut