get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Pemudik Terguling di Bantul, Tabrak Tembok Rumah hingga 1 Tewas 7 Luka

Kabel Internet Menjuntai Jerat Pasutri di Sragen, Korban Ajukan Ganti Rugi Rp20 Juta

Rabu, 22 April 2026 | 21:10 WIB
header img
Korban kecelakaan akibat kabel internet menjuntai mengikuti mediasi di Kantor Desa Plumbon bersama pihak terkait.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id — Kasus kecelakaan akibat kabel internet menjuntai di Kabupaten Sragen memasuki tahap mediasi. Pasangan suami istri, Lasmono (62) dan Painem (60), korban insiden tersebut, menyampaikan tuntutan ganti rugi dalam pertemuan yang digelar di aula Kantor Desa Plumbon, Rabu (22/4/2026).

Keduanya mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjerat kabel Wi-Fi yang menjuntai di jalan, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden terjadi di kawasan dekat kompleks rumah dinas Bupati Sragen saat korban hendak berangkat berjualan ke pasar.

Dalam mediasi tersebut, Lasmono tampak masih menggunakan perban di kaki, sementara Painem mengalami cedera pada paha dan wajah. Selain luka fisik, keduanya juga mengalami kerugian materiil akibat sepeda motor yang rusak dan dagangan yang berhamburan di jalan.

“Kami mohon ganti rugi, Pak. Minta Rp20 juta,” ujar Lasmono dalam forum mediasi dengan suara pelan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturrohman, bersama anggota pansus dan perangkat desa setempat.

Perwakilan penyedia layanan internet MyRepublic, Darwin, menyampaikan hasil penelusuran internal terkait insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa di lokasi kejadian terdapat beberapa kabel milik lebih dari satu penyedia layanan yang terpasang pada tiang yang sama.

“Di tiang tersebut terdapat beberapa kabel dari berbagai provider. Dugaan sementara, kabel mengalami kerusakan akibat tersangkut kendaraan besar atau faktor eksternal lainnya, sehingga menjuntai ke badan jalan,” jelasnya.

Darwin menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tanggung jawab, namun proses penyelesaian harus melalui mekanisme internal perusahaan.

“Kami tetap berkoordinasi dengan korban dan akan menindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut